Minggu, 03 Agustus 2014

#kata-kata motivasi
Untuk teman-temanku, dimanapun kalian berada..semangat untuk perjuangan kalian semua..

"Aku tidak takut pada luka dan sakit
Apa yang terjadi ku takkan gentar
Pergi untuk mencari impian milikku
Meskipun ada yang menghalangi untuk sampai ketujuan
Setiap terluka jadi makin dewasa
Air mata mengalir dada terasa sakit
Meski begitu ku tetap takkan menyerah
Ayo jadi kelinci yang pertama"

(dikutip dari lagu First Rabbit)

Usaha tanpa Do'a = Kesombongan
Do'a tanpa Usaha = Sia-sia
*yang bener Usaha+Do'a = Try to The Best
Then, jangan bangga kalo prestasi setinggi langit, tapi kalo shalat dan ibadahnya aja nol.. Yang pasti kerjain kedua-duanya, dan yang terakhir tawakkal pada-Nya..


Seindah-indahnya manusia merencanakan sesuatu, akhirnya ALLAH juga yang menentukan hasilnya... It's great and really..

Jumat, 01 Agustus 2014

Untuk Para Muslimah

Untuk saudaraku para muslimah, dimanapun anda berada:


Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَ
“Ada dua golongan penghuni neraka yang belum aku lihat, satu kaum yang selalu bersama cambuk bagaikan ekor-ekor sapi, dengannya mereka memukul manusia dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang. Mereka berjalan dengan melenggak-lenggok, kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga & tidak mencium baunya, padahal bau surga bisa tercium dari jarak sekian dan sekian”. [HR. Muslim Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]



Bagaimana dengan hukum berhias dengan Henna / Inai?

Mehndi Henna adalah sejenis pacar yang diracik dari daun tanaman yang disebut Henna atau Lawsonia Inermis. Kata Henna berasal dari bahasa Arab (الحناء) untuk tanaman Lawsonia Inermis yang diucapkan sebagai Hinna.Diantara syarat wudlu atau mandi ialah tidak adanya penghalang bagi sampainya air kepada anggota badan yang dibasuh. Benda-benda yang dapat menghalangi air ini tentunya benda yang bersifat padat (‘ain). Gambarannya ialah benda-benda yang menempel di anggota badan yang ketika dikerok misalnya akan mengelupas, seperti kotoran di bawah kuku, cat, minyak yang mengendap, tinta dan lain sebagainya.
Dalam kitab Nihayatuz Zain; 17 disebutkan: (و) رَابِعهَا أَن لَا يكون على الْعُضْو (حَائِل) يمْنَع وُصُول المَاء إِلَى جَمِيع أَجزَاء الْعُضْو الَّذِي يجب تعميمه (كنورة) ودهن لَهُ جرم يمْنَع وُصُول المَاء للبشرة ووسخ تَحت أظفار “Syarat wudlu yang ke empat ialah tidak adanya penghalang di atas anggota wudlu yang dapat menghalangi sampainya air ke seluruh bagian yang diwajibkan untuk diratakan dengan air, seperti kapur, minyak yang berbentuk (padat/mengendap) yang menghalangi sampainya air kepada kulit, dan kotoran di bawah kuku.
Dalam kitab I’anatut Tholibin I/46 disebutkan: (قوله: وأثر حبر وحناء) أي وبخلاف أثر حبر وحناء فإنه لا يضر. والمراد بالأثر مجرد اللون بحيث لا يتحصل بالحت مثلا منه شئ. Berbeda dengan bekas (atsar) tinta dan pacar (hinna’), maka ia tidak berbahanya. Yang dimaksud atsar ialah hanya warna, sekira ketika dikerok tidak muncul apa-apa. Jika dalam wudlu dan mandi Mehndi Henna ini bukan termasuk penghalang, maka wudlu atau mandinya sah dan shalat juga sah. Wallahu A’lam.
Menjadi kesunnahan/anjuran bagi perempuan memakai henna adalah yang bertujuan berhias untuk suami atau berhias untuk sesama perempuan/muhrim... bagi perempuan untuk tujuan yang lain tidak dihukumi sunnah , bahkan makruh atau bisa jadi haram, tentu semua kembali pd niat dan tujuan .
#*Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata : “Tidak apa-apa berhias dengan memakai inai, terlebih lagi bila si wanita telah bersuami dimana ia berhias untuk suaminya. Adapun wanita yang masih gadis, maka hal ini mubah (dibolehkan) baginya, namun jangan menampakkannya kepada lelaki yang bukan mahramnya karena hal itu termasuk perhiasan.
#*Al-Lajnah Ad-Daimah lil Ifta' ditanya: Diriwayatkan dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam yang maksudnya: Tidak sah wudhunya seseorang bila pada jari-jarinya terdapat adonan (sesuatu yang dicampur air) atau tanah. Kendati demikian saya banyak melihat kaum wanita yang menggunakan inai (pacar) pada tangan atau kaki mereka, padahal inai yang mereka pergunakan itu adalah sesuatu yang dicampur dengan air dalam proses pembuatannya, kemudian para wanita itu pun melakukan shalat dengan menggunakan inai tersebut, apakah hal itu dibolehkan? Perlu diketahui bahwa para wanita itu mengatakan bahwa inai ini adalah suci, jika ada seseorang yang melarang mereka. "Berdasarkan yang telah kami ketahui bahwa tidak ada hadits yang bunyinya seperti demikian. Sedangkan inai (pacar) maka keberadaan warnanya pada kaki dan tangan tidak memberi pengaruh pada wudhu, karena warna inai tersebut tidak mengandung ketebalan/lapisan, lain halnya dengan adonan, kutek dan tanah yang memiliki ketebalan dapat menghalangi mengalirnya air pada kulit, maka wudhu seseorang tidak sah dengan adanya ketebalan tersebut karena air tidak dapat menyentuh kulit. Namun, jika inai itu mengandung suatu zat yang menghalang air untuk sampai pada kulit, maka inai tersebut harus dihilangkan sebagaimana adonan."